Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Isitilah “demokrasi” berasal dari
Yunani
Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5
SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Salah satu pilar demokrasi
adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga
negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan
untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif,
selain sesuai hukum
dan peraturan.
Selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara,
namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan
umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih
(mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud
di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
Ciri-Ciri Pemerintahan yang Demokrasi
Istilah demokrasi diperkenalkan
kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu
suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak
orang (rakyat).[14]
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai
oleh hampir seluruh negara
di dunia.[14]
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.[14]
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia.[11]
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi."[12]
Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[12]
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok
atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada
dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.[13]
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi,
yaitu:[13]
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Demokrasi
di Indonesia
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa
Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. Hingga tahun 1959,
dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi
Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat
individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang
dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa
Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak
mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Berbagai macam demokrasi yang
diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip
demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan
kebebasan warga negara. Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa
yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi rakyat dan
lain-lain. Mengapa demikian? Ya, sebab penguasa itu sering merasa terganggu
kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasiitu
dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan
menyatakan pendapat lainnya. Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998,
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan
memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin bebas.
memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin bebas.
Freedom House pada Tahun 2006
memasukkan negara Republik Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga
setelah Amerika dan India. Puja-puji atas demokrasi terus mengalir dari
berbagai kalangan, lembaga-lembaga prosedural demokrasi terus kita sempurnakan
dan dibangun. lembaga legislatif dari system satu kamar (unicameral) dirubah
menjadi system dua kamar (bekameral). System yang sentralistik diganti menjadi
desentralistik seiring dikuatkannya otonomi daerah.
Namun langkah di atas belum sepenuhnya menjadi pijakan bersama dalam membangun kehidupan berwarganegara yang civilized. Fenomena politik yang menyeruak sekarang ini belakangan mengarah pada arus balik yang cenderung mempertanyakan kembali demokrasi dibanding dengan otoriter untuk mensejahterakan rakyat. Demokrasi sekarang ini dianggap oleh sebagian menjengkelkan. Cara yang ditempuh memusingkan, hasil yang diraih jarang memuaskan.
Penerapan Demokrasi dinilai
sebagian kalangan tidak memberikan kesejahteraan tetapi justru melahirkan
pertikaian dan pemiskinan. Rakyat yang seharusnya diposisikan sebagai penguasa
tertinggi, ironisnya selalu dipinggirkan. Keadaan itulah yang menjadikan
demokrasi gampang mendatangkan banyak kekecewaan. Kondisi buruk diperparah
elite politik dan aparat penegak hukum yang menunjukkan aksi-aksi blunder.
Banyak perilaku wakil rakyat yang tidak mencerminkan aspirasi pemilihnya,
bahkan opini publik sengaja disingkirkan guna mencapai aneka kepentingan
sesaat. Banyak kasus-kasus yang amat mencederai perasaan rakyat sehingga mudah
ditampilkan dan mengundang kegeraman.
Kondisi itu dikuatkan dengan
pernyataan mantan Wapres Jusuf Kalla
yang mengatakan bahwa demokrasi cuma cara, alat atau proses, dan bukan tujuan.
Demokrasi boleh di nomorduakan di bawah tujuan utama peningkatan dan pencapaian
kesejahteraan rakyat. Apakah ini kejenuhan dan kemuakan terhadap demokrasi?
Jika elit Politik diselimuti gejala ketidakpercayaan terhadap demokrasi
bagaimana dengan rakyat yang terlanjur percaya pada janji-janji mereka?
Di tengah eforia kebebasan,
kepentingan sempit sangat mungkin menjadi penumpang gelap. Atas nama kebebasan
setiap kepentingan mendapat tempat aktualisasi tanpa peduli hak asasi orang
lain. Aturan main diabaikan untuk mencapai puncak kekuasaan yang mereka pahami
sebagai realitas yang inheren dalam politik.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber internet :
- id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
- Poelitika.wordpress.com
- Demokrasi dan politik.wordpress.com
- pas.org.my/.../Perkembangan_Demokrasi_di_Indonesia_Cabaran_dan_Pengharapan.pdf
- www.forum-politisi.org/berita/article.php?id=547
Tidak ada komentar:
Posting Komentar