Minggu, 10 Maret 2013

LEMBAGA KEUANGAN DAN BUKAN KEUANGAN


I.                  LEMBAGA KEUANGAN DAN BUKAN KEUANGAN


1.1. Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
1.2. Fungsi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam ekonomi perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
1.3. Klasifikasi Lembaga Keuangan
v  Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).
v  Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
v  Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
v  Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
1.4. Peran Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan mempunyai peran sangat penting bagi pemerintah maupun masyarakat. Dapat dilihat dengan contoh dibawah ini :

v  Proses Makro Ekonomi Tanpa Lembaga Keuangan
Perusahaan menghasilkan barang dengan menyewa/membeli faktor produksi dari rumah tangga. Pendapatan sektor rumah tangga yang diperoleh dari menyewakan/menjual faktor produksi digunakan untuk membeli barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan. Dengan demikian nilai total barang dan jasa yang dihasilkan (GNP) ini akan sama dengan pendapatan yang berupa : upah, keuntungan dan sewa. Aliran barang sama dengan aliran uang. Apabila sektor rumah tangga tidak membelanjakan semua pendapatannya, maka timbulah tabungan. Dengan sendirinya tidak semua barang yang dihasilkan oleh perusahaan bisa terjual. Namun, perusahaan tidak hanya menghasilkan barang konsumsi saja, tetapi juga barang-barang keperluan perusahaan sendiri dan juga persediaan. Pengeluaran perusahaan untuk tujuan ini disebut investasi. Untuk membiayai pengeluaran ini diperlukan dana. Lembaga keuanganlah yang menghubungkan dana yang tersedia/tabungan dari sektor rumah tangga dengan yang memerlukan untuk investasi.
v  Proses Ekonomi Dengan Adanya Lembaga Keuangan
Dengan adanya lembaga keuangan, keuntungan yang diperoleh antara lain sebagai berikut : Lembaga-lembaga keuangan dapat menawarkan berbagai jenis surat berharga menurut besar/kecilnya nilai atau jangka waktunya. Dengan demikian bagi para penabung dapat memilih bentuk-bentuk tabungannya sesuai dengan nilai dan jangka waktu yang dikehendaki. Selain itu, risiko yang ditanggung oleh penabung menjadi lebih kecil, karena lembaga keuangan ini biasanya merupakan usaha yang cukup besar dibandingkan dengan usaha individual.

1.4.1 PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI

Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.
Fred C. Yeager, Dalam Bukunya Financial Institutions Management Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan scbagai berikut:
Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saatdibutuhkan.
Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkanpendapatan.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.
1.4.2. Peran Lembaga Keuangan Dalam Perekonomian
Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran sebagai berikut:
v  Pengalihan aset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.

v  Realokasi pendapatan (income realocation)
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya. Dengan begitu, aset mereka akan lebih terjaga nilainya dan resiko kerugian yang dihadapi akan sangat kecil.

v  Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi.
Bisa dikatakan, peran lembaga keuangan di tengah-tengah masyarakat sudah tidak dapat dibantahkan lagi. Peran lembaga keuangan sudah sangat begitu besar dan bisa dikatakan sudah membuat masyarakat tergantung dengan produk-produk yang ditawarkan bank, yang dapat mempermudah segala transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat. Tapi yang paling penting untuk diperhatikan di sini, bahwa kita harus teliti sebelum menggunakan jasa sebuah lembaga keuangan. Kita harus memilih suatu lembaga keuangan yang kredibel dan mempunyai reputasi yang baik dalam mengelola keuangan kita. Jangan sampai hanya karena tergiur dengan iming-iming bunga dan revenue yang besar kita jadi tidak memperhatikan reputasi sebuah bank.

1.4.5.  FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1) Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2) Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
3) Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4) Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5) Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
6) Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
7) Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.

1.5. Jenis-Jenis Bank dan Definisi
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.


3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.


II.                LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
2.1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
2.2. Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2.Memperlancar distribusi barang
3.Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
2.3.  Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
1. Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
  • Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
  • Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
  • Keuntungan Asuransi : 
Bagi Pemilik Asuransi : 
- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah : 
- memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi.
- terhindar dari resiko kerugian.
- memperoleh penghasilan di masa datang.
             memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan.

2. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
-    Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
-    Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua.
Manfaat bagi perusahaan :
- Loyalitas
- Kewajiban moral
- Kompetisi pasar tenaga kerja

Manfaat bagi karyawan :
- Rasa aman
- Kompensasi yang lebih baik

3. Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali
kepada anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok   : dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib   : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai
keputusan rapat anggota.
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran

Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4. Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
1. Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
2. Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan.
Keuntungan pasar modal :
  1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
  1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
  2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
  3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
  • Memperoleh deviden bagi pemegang saham
  • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
  • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS
  • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
  • Mendapatkan dana yang lebih besar
  • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
  • Memperkecil ketergantungan terhadap bank
  • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
  • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
  • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
  • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
  • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5. Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam  bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
  1. Peningkatan penjualan.
  2. Kelancaran modal kerja.
  3. Memudahkan penagihan hutang.
  4. Efisiensi usaha.
Manfaat bagi factor :
  1. Fee dari klien.
Manfaat bagi customer :
  1. Kesempatan untuk membeli secara kredit.
  2. Pelayanan penjualan yang lebh baik.
6. Perusahaan Modal Ventura : Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan
    kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal.
Perusahan yang menerima penyertaan modal dinamakan Investee Company dan yang melakukan
penyertaan modal dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya tidak semata penyertaan
tapi juga obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas jasa yang
lebih lunak.

Keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
Kelemahan modal ventura :
  1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
  2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
  3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
  1. Keberhasilan Usaha Meningkat
  2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
  3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
  4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
  5. Likuiditas Menigkat
7. Pegadaian : Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak.
Tujuan Pegadaian :
1. Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
2. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang
Ekonomi.

8. Perusahaan Sewa Guna / Leasing : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya
selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang
tersebut boleh digunakan oleh pembeli.

Menurut  keputusan Mentri keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tertanggal 21November 1991 tentang    kegiatan leasing atau sewa guna usaha, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk  digunakan oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi jasa   pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran  berkala.

Manfaat Leasing :
  1. Menghemat modal
  2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
  3. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
  4. Biaya lebih murah


 
Sumber:
http://Wikipedia.org