Jumat, 01 Juni 2012


IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Secara sederhana implementasibisa diartikan pelaksanaan atau penerapan.Majone dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2002), mengemukakan implementasi sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2004:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan”. Pengertian implementasi sebagai aktivitas yang saling menyesuaikan juga dikemukakan oleh Mclaughin (dalam Nurdin dan Usman, 2004). Adapun Schubert (dalam Nurdin dan Usman, 2002:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah sistem rekayasa.”
Pengertian-pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekadar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan. Oleh karena itu, implementasi tidak berdiri sendiri tetapi dipengaruhi oleh obyek berikutnya yaitu kurikulum.
Dalam kenyataannya, implementasi kurikulum menurut Fullan merupakan proses untuk melaksanakan ide, program atau seperangkat aktivitas baru dengan harapan orang lain dapat menerima dan melakukan perubahan. Dalam konteks implementasi kurikulum pendekatan-pendekatan yang telah dikemukakan di atas memberikan tekanan pada proses. Esensinya implementasi adalah suatu proses, suatu aktivitas yang digunakan untuk mentransfer ide/gagasan, program atau harapan-harapan yang dituangkan dalam bentuk kurikulum desain (tertulis) agar dilaksanakan sesuai dengan desain tersebut. Masing-masing pendekatan itu mencerminkan tingkat pelaksanaan yang berbeda.
Dalam kaitannya dengan pendekatan yang dimaksud, Nurdin dan Usman (2004) menjelaskan bahwa pendekatan pertama, menggambarkan implementasi itu dilakukan sebelum penyebaran (desiminasi) kurikulum desain. Kata proses dalam pendekatan ini adalah aktivitas yang berkaitan dengan penjelasan tujuan program, mendeskripsikan sumber-sumber baru dan mendemosntrasikan metode pengajaran yang diugunakan.
Pendekatan kedua, menurut Nurdin dan Usman (2002) menekankan pada fase penyempurnaan. Kata proses dalam pendekatan ini lebih menekankan pada interaksi antara pengembang dan
guru (praktisi pendidikan). Pengembang melakukan pemeriksaan pada program baru yang direncanakan, sumber-sumber baru, dan memasukan isi/materi baru ke program yang sudah ada berdasarkan hasil uji coba di lapangan dan pengalaman-pengalaman guru.Interaksi antara pengembang dan guru terjadi dalam rangka penyempurnaan program, pengembang mengadakan lokakarya atau diskusi-diskusi dengan guru-guru untuk memperoleh masukan. Implementasi dianggap selesai manakala proses penyempurnaan programbarudipandangsudahlengkap.Sedangkan pendekatan ketiga, Nurdin dan Usman (2002) memandang implementasi sebagai bagian dari program kurikulum. Proses implementasi dilakukan dengan mengikuti perkembangan dan megadopsi program-program yang sudah direncanakan dan sudah diorganisasikan dalam bentuk kurikulum desain (dokumentasi).
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
  • Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
  • Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat
  • Menegakkan hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM
  • Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa
  • Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
  • Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
  • Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
  • Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat
  • Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
  • Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
  • Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah
  • Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
  • Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
  • Menyempurkan UUD 1945
  • Meningkatkan peran MPR
  • Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
  • Meningkatkan kemandirian partai politik
  • Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
  • Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  • Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
  • Menata Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
  • Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
  • Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI
  • Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral

A.    Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
  • Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
  1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
  2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
  3. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
  4. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
  5. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
  6. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  7. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.
  8. Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai.
  9. Memberikan akses fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.
B.     Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR.Ketetapan MPR tentang GBHN menjadi landasan hokum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).
Rencana pembangunan nasional dituangkan dalam Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, yang ditetapkan tanggal 19 Januari 2005.
Adapun (RPJMN) 2004-2009 adalah sebagai berikut :
  • Visi pembangunan Nasional tahun 2004-2009
  1. Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai,
  2. Terwujudnya masyarakat bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia, serta
  3. Terwujudnya perekonomian Indonesia yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak, serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
  • Misi pembangunan Nasional tahun2004-2009
  1. Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai.
  2. Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis.
  3. Mewujudkan Indonesia yang sejahtera
Rumusan visi dan misi tersebut bertitik tolak dari berbagai permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa dan Negara. Permasalahan-permasalahan dimaksud adalah :
  1. Masih rendahnya pertumbuhan ekonomi
  2. Kualitas SDM Indonesia masih rendah
  3. Tidak menyatunya kegiatan perlindungan fungsi pemanfaatan SDA dengan lingkungan
  4. Kesenjangan pembangunan antar daerah masih lebar
  5. Pembangunan infrastruktur mendatang dihadapkan dengan terbatasnya kemampuan pemerintah untuk menyediakan
  6. Belum tuntasnya penanganan secara menyeluruh terhadap aksi sparatisme di NAD dan Papu bagi terjaminnya integritas NKRI serta masih adanya potensi konflik horizontal diberbagai wilayah di Indonesia
  7. Masih tingginya kejahatan konvensional dan transnasional
  8. Kurangnya kemampuan  jumlah dan personil TNI serta permasalahan alutsista yang jauh dari mencukupi
  9. Masih banyakny peraturan perundangan-undangan yang belum mencerminkan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia
  10. Rendahnya kualitas pelayanan umum kepada masyarakat
  11. Belum menguatnya pelembagaan politik penyelengara Negara dan lembaga kemasyarakatan
Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:
  1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
  3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
  4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
  5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
  6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
  7. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.
  • Strategi Pokok Pembangunan Nasional
Dalam rangka menghadapi berbagai masalah sebagaimana dikemukakan diatas, ditetapkanlah strategi pokok pembangunan nasional sebagai berikut :
  1. Strategi penataan kembali Indonesia. Strategi ini diarahkan untuk menyelamatkan system ketatanegaraan RI berdasarkan semangat, jiwa, nilai, dan sensus dasar yang melandasi berdirinya Negara kebangsaan RI, yang meliputi pancasila, Undang-undang Dasar 1945, tetap tegaknya NKRI, dan tetap berkembangnya pluralism dan keberagaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika.
  2. Strategi pembangunan Indonesia. Strategi ini diarahkan untuk membangun Indonesia disegala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam pembukaan UUD 1945, terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
  • Agenda Pembangunan Nasional 2004-2009
Berdasarkan visi, misi, dan strategi pembangunan nasional  diatas, maka disusunlah agenda pembangunan Nasional tahun2004-2009 yaitu :
  • Menciptakan Indonesia yang aman dan damai, dengan sasaran pokoknya :
  1. Peningkatan rasa saling percaya dan harmonisasi antara kelompok masyarakat
  2. Pengembangan kebudayaan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur
  3. Peningkatan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas
Untuk mencapai sasaran tersebut prioritas pembangunan nasional diletakan pada: pencegahan dan penanggulangan sparatisme; pencegahan dan penaggulangan gerakan terorisme; peningkatan kemampuan pertahanan Negara.
  • Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis, dengan sasaran pokoknya :
  1. Terjaminnya keadilan gender bagi peningkatan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan
  2. Meningkatnya pelayanan birokrasi kepada masyarakat
  3. Meningkatnya keadilan dan penegakan hokum yang tercemin dari terciptanya sistem hokum yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif
Untuk mencapai sasaran tersebut, prioritas pembangunan nasional diletakan pada: pembenahan sistem hokum; penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk; revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,dengan sasaran pokoknya:
  1. Menurunnya jumlah penduduk miskin menjadi 8,2 % tahun 2009 serta tercapainya lapangan kerja yang mampu mengurangi pengangguran terbuka menjadi 5,1 % pada tahun 2009
  2. Meningkatnya kualitas manusia yang secara menyeluruh tercermin dari membaiknya indeks pembangunan manusia (IPM)
  3. Membaiknya infra struktur yang ditunjukkan oleh meningkatnya kualitas dan kuantitas berbagai sarana penunjang pembangunan.
Untuk mencapai sasaran tersebut, prioritas pembangunan nasional diletakan pada: peningkatan pengelolaan BUMN; peningkatan kemampuan iptek; perbaikan iklim ketenagakerjaan.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber internet :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar