IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Secara
sederhana implementasibisa diartikan pelaksanaan
atau penerapan.Majone dan Wildavsky (dalam Nurdin dan Usman, 2002),
mengemukakan implementasi sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky (dalam Nurdin
dan Usman, 2004:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah perluasan aktivitas
yang saling menyesuaikan”. Pengertian implementasi
sebagai aktivitas yang saling menyesuaikan juga dikemukakan oleh Mclaughin
(dalam Nurdin dan Usman, 2004). Adapun Schubert (dalam Nurdin dan Usman,
2002:70) mengemukakan bahwa ”implementasi adalah sistem rekayasa.”
Pengertian-pengertian
di atas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada aktivitas, adanya
aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti
bahwa implementasi bukan sekadar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana
dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk
mencapai tujuan kegiatan. Oleh karena itu, implementasi tidak berdiri sendiri
tetapi dipengaruhi oleh obyek berikutnya yaitu kurikulum.
Dalam
kenyataannya, implementasi kurikulum
menurut Fullan merupakan proses
untuk melaksanakan ide, program atau seperangkat aktivitas baru dengan harapan
orang lain dapat menerima dan melakukan perubahan. Dalam konteks implementasi
kurikulum pendekatan-pendekatan yang telah dikemukakan di atas memberikan
tekanan pada proses. Esensinya implementasi adalah suatu proses, suatu
aktivitas yang digunakan untuk mentransfer ide/gagasan, program atau
harapan-harapan yang dituangkan dalam bentuk kurikulum desain (tertulis) agar
dilaksanakan sesuai dengan desain tersebut. Masing-masing pendekatan itu
mencerminkan tingkat pelaksanaan yang berbeda.
Dalam
kaitannya dengan pendekatan yang dimaksud, Nurdin dan Usman (2004) menjelaskan
bahwa pendekatan pertama, menggambarkan implementasi itu dilakukan sebelum
penyebaran (desiminasi) kurikulum desain. Kata proses dalam pendekatan ini
adalah aktivitas yang berkaitan dengan penjelasan tujuan program,
mendeskripsikan sumber-sumber baru dan mendemosntrasikan metode pengajaran yang
diugunakan.
Pendekatan kedua, menurut Nurdin dan Usman (2002) menekankan pada fase penyempurnaan. Kata proses dalam pendekatan ini lebih menekankan pada interaksi antara pengembang dan guru (praktisi pendidikan). Pengembang melakukan pemeriksaan pada program baru yang direncanakan, sumber-sumber baru, dan memasukan isi/materi baru ke program yang sudah ada berdasarkan hasil uji coba di lapangan dan pengalaman-pengalaman guru.Interaksi antara pengembang dan guru terjadi dalam rangka penyempurnaan program, pengembang mengadakan lokakarya atau diskusi-diskusi dengan guru-guru untuk memperoleh masukan. Implementasi dianggap selesai manakala proses penyempurnaan programbarudipandangsudahlengkap.Sedangkan pendekatan ketiga, Nurdin dan Usman (2002) memandang implementasi sebagai bagian dari program kurikulum. Proses implementasi dilakukan dengan mengikuti perkembangan dan megadopsi program-program yang sudah direncanakan dan sudah diorganisasikan dalam bentuk kurikulum desain (dokumentasi).
Pendekatan kedua, menurut Nurdin dan Usman (2002) menekankan pada fase penyempurnaan. Kata proses dalam pendekatan ini lebih menekankan pada interaksi antara pengembang dan guru (praktisi pendidikan). Pengembang melakukan pemeriksaan pada program baru yang direncanakan, sumber-sumber baru, dan memasukan isi/materi baru ke program yang sudah ada berdasarkan hasil uji coba di lapangan dan pengalaman-pengalaman guru.Interaksi antara pengembang dan guru terjadi dalam rangka penyempurnaan program, pengembang mengadakan lokakarya atau diskusi-diskusi dengan guru-guru untuk memperoleh masukan. Implementasi dianggap selesai manakala proses penyempurnaan programbarudipandangsudahlengkap.Sedangkan pendekatan ketiga, Nurdin dan Usman (2002) memandang implementasi sebagai bagian dari program kurikulum. Proses implementasi dilakukan dengan mengikuti perkembangan dan megadopsi program-program yang sudah direncanakan dan sudah diorganisasikan dalam bentuk kurikulum desain (dokumentasi).
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum :
- Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum
- Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat
- Menegakkan
hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM
- Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa
- Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan
aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas
dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
Implementasi
politik strategi nasional di bidang ekonomi :
- Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi
- Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur
pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan
masyarakat
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah
- Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomisecara
terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
:
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang
bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
- Menyempurkan
UUD 1945
- Meningkatkan
peran MPR
- Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
- Meningkatkan
kemandirian partai politik
- Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan
komprehensif kepada masyarakat
- Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan
anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih
berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
Implementasi
di bidang pertahanan dan keamanan
- Menata
Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
- Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta
- Meningkatkan
kualitas keprofesionalan TNI
- Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
A. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
- Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
- Meningkatkan mutu
sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan
memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan,
pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
- Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan
sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam
bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh
masyarakat.
- Mengembangkan
sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk
medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai.
Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
- Membangun
ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan
terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta
mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
- Membangun
apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat
dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
- Meningkatkan
kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar
serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang
seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan
kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka
kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.
- Memberantas
secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat
terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen,
pengedar, dan pemakai.
- Memberikan
akses fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat
dalam segala pengambilan keputusan.
B.
Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR.Ketetapan MPR tentang
GBHN menjadi landasan hokum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam bentuk Rencana
Pembangunan Lima Tahun (Repelita).
Rencana pembangunan nasional dituangkan dalam Peraturan Presiden
RI No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2004-2009, yang ditetapkan tanggal 19 Januari 2005.
Adapun (RPJMN) 2004-2009 adalah sebagai berikut :
- Visi
pembangunan Nasional tahun 2004-2009
- Terwujudnya
kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan
damai,
- Terwujudnya
masyarakat bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan
hak asasi manusia, serta
- Terwujudnya
perekonomian Indonesia yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan
penghidupan yang layak, serta memberikan pondasi yang kokoh bagi
pembangunan yang berkelanjutan.
- Misi
pembangunan Nasional tahun2004-2009
- Mewujudkan
Indonesia yang aman dan damai.
- Mewujudkan
Indonesia yang adil dan demokratis.
- Mewujudkan
Indonesia yang sejahtera
Rumusan visi dan misi tersebut bertitik tolak dari berbagai
permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa dan Negara.
Permasalahan-permasalahan dimaksud adalah :
- Masih
rendahnya pertumbuhan ekonomi
- Kualitas
SDM Indonesia masih rendah
- Tidak
menyatunya kegiatan perlindungan fungsi pemanfaatan SDA dengan lingkungan
- Kesenjangan
pembangunan antar daerah masih lebar
- Pembangunan
infrastruktur mendatang dihadapkan dengan terbatasnya kemampuan pemerintah
untuk menyediakan
- Belum
tuntasnya penanganan secara menyeluruh terhadap aksi sparatisme di NAD dan
Papu bagi terjaminnya integritas NKRI serta masih adanya potensi konflik
horizontal diberbagai wilayah di Indonesia
- Masih
tingginya kejahatan konvensional dan transnasional
- Kurangnya
kemampuan jumlah dan personil TNI serta permasalahan alutsista yang
jauh dari mencukupi
- Masih
banyakny peraturan perundangan-undangan yang belum mencerminkan keadilan,
kesetaraan, dan penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia
- Rendahnya
kualitas pelayanan umum kepada masyarakat
- Belum
menguatnya pelembagaan politik penyelengara Negara dan lembaga
kemasyarakatan
Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan
demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus
memiliki:
- Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
- Semangat
kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan
kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan
nasional.
- Kepercayaan
diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian
bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
- Kesadaran,
kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan
menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
- Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam
berbagai kepentingan.
- Mental,
jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang
tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah
air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
- Ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama
dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga memiliki daya saing
(kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.
- Strategi
Pokok Pembangunan Nasional
Dalam rangka menghadapi berbagai masalah sebagaimana dikemukakan
diatas, ditetapkanlah strategi pokok pembangunan nasional sebagai berikut :
- Strategi
penataan kembali Indonesia. Strategi ini diarahkan untuk menyelamatkan
system ketatanegaraan RI berdasarkan semangat, jiwa, nilai, dan sensus
dasar yang melandasi berdirinya Negara kebangsaan RI, yang meliputi
pancasila, Undang-undang Dasar 1945, tetap tegaknya NKRI, dan tetap
berkembangnya pluralism dan keberagaman dengan prinsip Bhineka Tunggal
Ika.
- Strategi
pembangunan Indonesia. Strategi ini diarahkan untuk membangun Indonesia
disegala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas
dalam pembukaan UUD 1945, terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan
penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
- Agenda
Pembangunan Nasional 2004-2009
Berdasarkan visi, misi, dan strategi pembangunan nasional
diatas, maka disusunlah agenda pembangunan Nasional tahun2004-2009 yaitu :
- Menciptakan
Indonesia yang aman dan damai, dengan sasaran pokoknya :
- Peningkatan
rasa saling percaya dan harmonisasi antara kelompok masyarakat
- Pengembangan
kebudayaan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur
- Peningkatan
keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas
Untuk mencapai sasaran tersebut prioritas pembangunan nasional
diletakan pada: pencegahan dan penanggulangan sparatisme; pencegahan dan
penaggulangan gerakan terorisme; peningkatan kemampuan pertahanan Negara.
- Mewujudkan
Indonesia yang adil dan demokratis, dengan sasaran pokoknya :
- Terjaminnya
keadilan gender bagi peningkatan perempuan dalam berbagai bidang
pembangunan
- Meningkatnya
pelayanan birokrasi kepada masyarakat
- Meningkatnya
keadilan dan penegakan hokum yang tercemin dari terciptanya sistem hokum
yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif
Untuk mencapai sasaran tersebut, prioritas pembangunan nasional
diletakan pada: pembenahan sistem hokum; penghapusan diskriminasi dalam
berbagai bentuk; revitalisasi proses desentralisasi dan otonomi daerah.
- Meningkatkan
kesejahteraan rakyat Indonesia,dengan sasaran pokoknya:
- Menurunnya
jumlah penduduk miskin menjadi 8,2 % tahun 2009 serta tercapainya lapangan
kerja yang mampu mengurangi pengangguran terbuka menjadi 5,1 % pada tahun
2009
- Meningkatnya
kualitas manusia yang secara menyeluruh tercermin dari membaiknya indeks
pembangunan manusia (IPM)
- Membaiknya
infra struktur yang ditunjukkan oleh meningkatnya kualitas dan kuantitas
berbagai sarana penunjang pembangunan.
Untuk mencapai sasaran tersebut, prioritas pembangunan nasional
diletakan pada: peningkatan pengelolaan BUMN; peningkatan kemampuan iptek;
perbaikan iklim ketenagakerjaan.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara
Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan
strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui
Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud.
Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan
dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar