I.
LEMBAGA
KEUANGAN DAN BUKAN KEUANGAN
1.1.
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya
terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset
nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah
dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga
keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai
jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem
pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari
sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa
keuangan.
1.2.
Fungsi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam
ekonomi perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam
bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga
keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang
kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga
penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan
adalah bank.
1.3.
Klasifikasi Lembaga Keuangan
v Lembaga
keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan
berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas
dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan
depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan
non¬depositori (non depository financial institution).
v Lembaga
keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga
keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk
simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang
diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan
pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang
menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
v Lembaga
keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank.
Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual
institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak
untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis
asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut
perusahaan asuransi dan dana pensiun.
v Lembaga
keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa
dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan
perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan
sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
1.4. Peran Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan mempunyai peran sangat penting bagi pemerintah maupun masyarakat.
Dapat dilihat dengan contoh dibawah ini :
v Proses Makro Ekonomi Tanpa Lembaga
Keuangan
Perusahaan
menghasilkan barang dengan menyewa/membeli faktor produksi dari rumah tangga.
Pendapatan sektor rumah tangga yang diperoleh dari menyewakan/menjual faktor
produksi digunakan untuk membeli barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan.
Dengan demikian nilai total barang dan jasa yang dihasilkan (GNP) ini akan sama
dengan pendapatan yang berupa : upah,
keuntungan dan sewa. Aliran barang sama dengan aliran uang. Apabila sektor
rumah tangga tidak membelanjakan semua pendapatannya, maka timbulah tabungan.
Dengan sendirinya tidak semua barang yang dihasilkan oleh perusahaan bisa
terjual. Namun, perusahaan tidak hanya menghasilkan barang konsumsi saja,
tetapi juga barang-barang keperluan perusahaan sendiri dan juga persediaan.
Pengeluaran perusahaan untuk tujuan ini disebut investasi. Untuk membiayai
pengeluaran ini diperlukan dana. Lembaga keuanganlah yang menghubungkan dana
yang tersedia/tabungan dari sektor rumah tangga dengan yang memerlukan untuk
investasi.
v Proses Ekonomi Dengan Adanya Lembaga
Keuangan
Dengan
adanya lembaga keuangan, keuntungan yang diperoleh antara lain sebagai berikut
: Lembaga-lembaga keuangan dapat menawarkan berbagai jenis surat berharga
menurut besar/kecilnya nilai atau jangka waktunya. Dengan demikian bagi para
penabung dapat memilih bentuk-bentuk tabungannya sesuai dengan nilai dan jangka
waktu yang dikehendaki. Selain itu, risiko yang ditanggung oleh penabung menjadi
lebih kecil, karena lembaga keuangan ini biasanya merupakan usaha yang cukup
besar dibandingkan dengan usaha individual.
1.4.1 PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES
INTERMEDIASI
Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.
Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.
Fred C.
Yeager, Dalam Bukunya Financial Institutions Management Lembaga
keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis
dalam proses intermediasi keuangan scbagai berikut:
Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saatdibutuhkan.
Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkanpendapatan.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.
Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saatdibutuhkan.
Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkanpendapatan.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.
1.4.2. Peran Lembaga Keuangan Dalam
Perekonomian
v Pengalihan aset (asset
transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.
v Realokasi pendapatan (income
realocation)
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya. Dengan begitu, aset mereka akan lebih terjaga nilainya dan resiko kerugian yang dihadapi akan sangat kecil.
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya. Dengan begitu, aset mereka akan lebih terjaga nilainya dan resiko kerugian yang dihadapi akan sangat kecil.
v Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi.
Bisa dikatakan, peran lembaga keuangan di tengah-tengah masyarakat sudah tidak dapat dibantahkan lagi. Peran lembaga keuangan sudah sangat begitu besar dan bisa dikatakan sudah membuat masyarakat tergantung dengan produk-produk yang ditawarkan bank, yang dapat mempermudah segala transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat. Tapi yang paling penting untuk diperhatikan di sini, bahwa kita harus teliti sebelum menggunakan jasa sebuah lembaga keuangan. Kita harus memilih suatu lembaga keuangan yang kredibel dan mempunyai reputasi yang baik dalam mengelola keuangan kita. Jangan sampai hanya karena tergiur dengan iming-iming bunga dan revenue yang besar kita jadi tidak memperhatikan reputasi sebuah bank.
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi.
Bisa dikatakan, peran lembaga keuangan di tengah-tengah masyarakat sudah tidak dapat dibantahkan lagi. Peran lembaga keuangan sudah sangat begitu besar dan bisa dikatakan sudah membuat masyarakat tergantung dengan produk-produk yang ditawarkan bank, yang dapat mempermudah segala transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat. Tapi yang paling penting untuk diperhatikan di sini, bahwa kita harus teliti sebelum menggunakan jasa sebuah lembaga keuangan. Kita harus memilih suatu lembaga keuangan yang kredibel dan mempunyai reputasi yang baik dalam mengelola keuangan kita. Jangan sampai hanya karena tergiur dengan iming-iming bunga dan revenue yang besar kita jadi tidak memperhatikan reputasi sebuah bank.
1.4.5.
FAKTOR-FAKTOR YANG
MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan
lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1) Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas
menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan
kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap
tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan
untuk tabungan mereka.
2) Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga
keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua
kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar
yang bersumber dan para penabung.
3) Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan
sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga
yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh
penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan
menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan
kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik
tersehut.
4) Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan
distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam
memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya
jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan
suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain
yang menawarkan jasa keuangan.
5) Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik,
mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha
perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak
dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda
(penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual
jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
6) Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat
memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga
yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang
lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur,
Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit
cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
7) Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah
dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga
keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.
1.5. Jenis-Jenis Bank
dan Definisi
Secara umum
bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun
dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di
Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis
Bank :
1.
Bank Sentral
Bank sentral
adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang
memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana,
mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang,
mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank
sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2.
Bank Umum
Bank umum
adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada
masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa
giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3.
Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah
operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan
dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat /
surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998,
jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank
Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah
umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang
utama antara lain:
a. menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito,
tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di
Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank
pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak
operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
2. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Usaha-usaha
Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan
tabungan;
2. memberi kredit
3.
menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai
dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan
dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan
dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang
meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat
pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk
kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang
kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya
berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan
alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang
tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
II.
LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK
2.1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun
tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat untuk kegiatan produktif
2.2. Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.Membantu
dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2.Memperlancar
distribusi barang
3.Mendorong
terbukanya lapangan pekerjaan
2.3. Jenis-jenis Lembaga
Keuangan Bukan Bank
1. Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan
resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada
pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
- Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
- Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
- Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :
-
keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
-
keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
-
keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah :
-
memberi rasa aman
-
merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi.
-
terhindar dari resiko kerugian.
-
memperoleh penghasilan di masa datang.
memperoleh penggantian akibat kerugian
kerusakan atau kehilangan.
2. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan
menjalankan
program
yang menjanjikan manfaat pensiun.
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
-
Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat
sebagai modal bagi dunia usaha
-
Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua.
Manfaat bagi perusahaan :
-
Loyalitas
-
Kewajiban moral
-
Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
-
Rasa aman
-
Kompensasi yang lebih baik
3. Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan
meminjamkan kembali
kepada
anggota atau masyarakat.
Modal
Koperasi :
1.
Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
2.
Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka
waktu tertentu sesuai
keputusan
rapat anggota.
3.
Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Landasan Koperasi :
1.
Landasan Idiil : Pancasila
2.
Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3.
Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4.
Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
1.
Tidak memakai jaminan
2.
Angoota terhindar dari rentenir
3.
Akhir tahun memperoleh SHU
4. Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat
berharga
1.
Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik
perusahaan
2.
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya
bukan merupakan pemilik perusahaan.
Keuntungan
pasar modal
:
- Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
- Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
- Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan
pasar modal
:
- Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
- Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
- Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat
bagi Investor :
- Memperoleh deviden bagi pemegang saham
- Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
- Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
- Mempunyai hak suara dalam RUPS
- Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat
bagi Emiten
:
- Mendapatkan dana yang lebih besar
- Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
- Memperkecil ketergantungan terhadap bank
- Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
- Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat
bagi Pemerintah
:
- Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
- Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
- Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5.
Perusahaan Anjak Piutang :
Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta
pengurusan piutang.
Manfaat
bagi klien :
- Peningkatan penjualan.
- Kelancaran modal kerja.
- Memudahkan penagihan hutang.
- Efisiensi usaha.
Manfaat
bagi factor :
- Fee dari klien.
Manfaat
bagi customer :
- Kesempatan untuk membeli secara kredit.
- Pelayanan penjualan yang lebh baik.
6.
Perusahaan Modal Ventura :
Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan
kepada suatu perusahaan pasangan
usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal.
Perusahan
yang menerima penyertaan modal dinamakan Investee Company dan yang
melakukan
penyertaan
modal dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya tidak semata
penyertaan
tapi juga
obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas
jasa yang
lebih
lunak.
Keunggulan
Modal Ventura :
1. Sumber
dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya
penyertaan manajemen.
3.
Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan
adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV
menaikkan pamor PPU.
6. PPU
mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7.
Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
Kelemahan
modal ventura :
- Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
- Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
- Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat
modal ventura :
- Keberhasilan Usaha Meningkat
- Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
- Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
- Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
- Likuiditas Menigkat
7.
Pegadaian :
Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak.
Tujuan
Pegadaian :
1.
Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
2. Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang
Ekonomi.
8.
Perusahaan Sewa Guna
/ Leasing : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya
selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun
demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan
barang
tersebut
boleh digunakan oleh pembeli.
Menurut
keputusan Mentri keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tertanggal 21November
1991 tentang kegiatan leasing atau sewa guna usaha, leasing
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik
secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk
digunakan oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari
lessor pemberi jasa pembiayaan) selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran berkala.
Manfaat
Leasing :
- Menghemat modal
- Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
- Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
- Biaya lebih murah
Sumber:
http://Wikipedia.org
Nice Information and Good Solution, Best forever.
BalasHapusInflasi Dalam Islam
Makalah Ekonomi As-Syatibi
Definisi Siklus Ekonomi
Kapankah Lailatul Qadr
Definisi Anoreksia Nervosa
Novel Tere Liye Full
Nice Information and best solutions...
BalasHapusMengatasi Kesenjangan
Politik Identitas
Bahaya Politik Identitas
Gusdur Ilusi Negara Islam
Novel Pidi Baiq Full
Download Farm Frenzy