1. ALUR PROSES MELALUI PETUGAS DINAS LUAR (PDL)
Keterangan alur proses :
1. Calon Nasabah menyetorkan kartu identitas diri (SIM, KTP, Paspor, atau yang sejenisnya) kepada PDL dan mengisi aplikasi
pembukaan rekening deposito serta menandatangani spesimen contoh tanda tangan yang telah disiapkan oleh PDL. Calon
Nasabah menyerahkan uang setoran deposito beserta uang pembelian meterai sesuai jumlah nominal setoran. PDL memberikan
tanda bukti setoran deposito kepada calon nasabah
2. PDL membawa aplikasi pembukaan rekening nasabah ke kantor bank dan menyerahkan kepada Ka. Subag Administrasi
Tabungan dan Deposito untuk diverifikasi
3. Apabila permohonan tersebut ditolak maka Ka. Subag Administrasi Tabungan dan Deposito menyerahkan kembali
kepada PDL dan PDL mengembalikan segala persyaratan yang telah dilengkapi kepada nasabah. Uang setoran dikembalikan
dan tanda terima diminta kembali oleh PDL
4. Apabila permohonan tersebut disetujui maka Ka. Subag Administrasi Tabungan dan Deposito menyerahkan kepada
CS untuk diinput data awal nasabah dan proses lebih lanjut. Jika sudah selesai prosesnya bilyet deposito diserahkan oleh PDL
kepada nasabah.
5. Proses diatas memerlukan waktu selama 1 hari
2. ALUR PROSES MELALUI KANTOR BANK
Keterangan Alur Proses :
1. Nasabah datang ke kantor Bank
2. CS memberikan informasi secara jelas terkait apa yang ditanyakan atau yang diinginkan nasabah. Lalu meminta kartu identitas
diri nasabah yang masih berlaku, mengisi aplikasi pembukaan rekening deposito, menandatangani spesimen tanda tangan, serta
mengisi setoran awal yang telah disiapkan oleh CS
3. CS menyerahkan perlengkapan aplikasi pembukaan rekening deposito kepada Ka. Subag Adm. Tabungan dan Deposito untuk
diverifikasi
4. Ka. Subag Adm. Tabungan dan Deposito menyerahkan kembali perlengkapan aplikasi pembukaan rekening deposito kepada CS
untuk diinput data awal nasabah serta menyerahkan kepada kasir untuk diproses
5. Nasabah menyetorkan uang ke kasir dan menerima bilyet
sumber: google.com
Keterangan alur proses :
1. Calon Nasabah menyetorkan kartu identitas diri (SIM, KTP, Paspor, atau yang sejenisnya) kepada PDL dan mengisi aplikasi
pembukaan rekening deposito serta menandatangani spesimen contoh tanda tangan yang telah disiapkan oleh PDL. Calon
Nasabah menyerahkan uang setoran deposito beserta uang pembelian meterai sesuai jumlah nominal setoran. PDL memberikan
tanda bukti setoran deposito kepada calon nasabah
2. PDL membawa aplikasi pembukaan rekening nasabah ke kantor bank dan menyerahkan kepada Ka. Subag Administrasi
Tabungan dan Deposito untuk diverifikasi
3. Apabila permohonan tersebut ditolak maka Ka. Subag Administrasi Tabungan dan Deposito menyerahkan kembali
kepada PDL dan PDL mengembalikan segala persyaratan yang telah dilengkapi kepada nasabah. Uang setoran dikembalikan
dan tanda terima diminta kembali oleh PDL
4. Apabila permohonan tersebut disetujui maka Ka. Subag Administrasi Tabungan dan Deposito menyerahkan kepada
CS untuk diinput data awal nasabah dan proses lebih lanjut. Jika sudah selesai prosesnya bilyet deposito diserahkan oleh PDL
kepada nasabah.
5. Proses diatas memerlukan waktu selama 1 hari
2. ALUR PROSES MELALUI KANTOR BANK
Keterangan Alur Proses :
1. Nasabah datang ke kantor Bank
2. CS memberikan informasi secara jelas terkait apa yang ditanyakan atau yang diinginkan nasabah. Lalu meminta kartu identitas
diri nasabah yang masih berlaku, mengisi aplikasi pembukaan rekening deposito, menandatangani spesimen tanda tangan, serta
mengisi setoran awal yang telah disiapkan oleh CS
3. CS menyerahkan perlengkapan aplikasi pembukaan rekening deposito kepada Ka. Subag Adm. Tabungan dan Deposito untuk
diverifikasi
4. Ka. Subag Adm. Tabungan dan Deposito menyerahkan kembali perlengkapan aplikasi pembukaan rekening deposito kepada CS
untuk diinput data awal nasabah serta menyerahkan kepada kasir untuk diproses
5. Nasabah menyetorkan uang ke kasir dan menerima bilyet
sumber: google.com